Tambang Panas Bumi adalah Pembunuh Baru


Malang Raya tepatnya Kota Batu di daerah pegunungan Arjuno-Welirang dan pemukiman padat manusia Songgoriti. Sudah mulai dijamah dan dikapling sepihak oleh para peneliti liar sejak tahun 2016. Hingga hasil dari survey mereka beserta segala kelengkapan syarat yang juga dilengkapi oleh para baron of the state menghasilkan turunnya izin pada tahun 2017 untuk wilayah kerja pertambangan (WKP) Arjuno-Welirang dan Songgoriti untuk siap dibongkar. Pertambangan panas bumi dengan cara kerja yang secara singkat dan sederhana dapat dijabarkan sebagai kegiatan yang mengebor tanah dan menyuntik ribuan galon air (dari sekitar wilayah kerja tambang, bukan beli air galon isi ulang) menuju perut bumi ini akan menyebabkan kekeringan. Kabarnya, kegiatan pengeboran dan penyuntikan ini akan segera dilakukan pada tahun 2023-2024 dengan kapasitas listrik yang dapat dihasilkan yaitu 150-200MW. Proyek perusakan masal berkedok energi baru terbarukan atas nama kesejahteraan pasokan listrik untuk masyarakat ini akan diserahkan pengerjaannya kepada perusahaan milik negara.

Setelah menuliskan carut marut rencana di atas, apakah masyarakat mengetahui kekacauan ini, khususnya mereka yang tinggal di kota Batu atau bahkan bermukim di sekitar WKP Arjuno-Welirang dan WKP Songgoriti. Tidak adanya keterbukaan publik ini membuktikan bahwa adanya percobaan untuk menciptakan tabir dari dampak lingkungan dan sosial yang dapat disebabkan oleh pertambangan ekstraktif panas bumi. Dari tingkat internasional hingga nasional yaitu amblesan tanah terjadi di sekitar alat pembangkit panas bumi Wairakei-Selandia Baru, blow out atau ledakan selama operasi pengeboran panas bumi di dataran Alasehir-Turki, gempa bumi 2,7 sampai 3,4 skala Ritchter di kota Basel-Switzerland. Ledakan dan kejadian lainnya ini dapat mengancam udara dan air masyarakat sekitar, contoh kejadian secara nasional terjadi di Mandailing Natal-Sumatera Utara dengan total korban oleh bocornya gas panas bumi ada 29 orang terdampak serta 5 orang meninggal dunia, Mataloko-Nusa Tenggara Timur gas dan lumpur meluap bermuatan H2S yang beracun pada radius 0-2 km merusak kesehatan tubuh dan produktifitas pertanian perkebunan masyarakat, yang terakhir adalah desa Karang Tengah-Dieng pada tanggal 12 Maret 2022 akibat kebocoran gas power plant panas bumi 6 orang luka-luka dan 1 orang meninggal.

Melengkapi ancaman di atas dengan apa yang akan terjadi di Arjuno-Welirang dan Songgoriti pada lingkup ini adalah kota Batu. Sungai Brantas atau DAS Brantas akan terancam terpapar arsenik dan tingkat kebencanaan Arjuno-Welirang yang tinggi dalam hal ini akan semakin diuji dan diusik oleh para penambang panas bumi, dan biota hingga satwa lagka di daerah konservasi Taman Hutan Raya R. Soerjo akan turut terancam (UNESCO: Cagar Biosfer Bromo Tengger Semeru Arjuno). Maka, mampukah sebenarnya teknologi manusia mencegah kerentanan bencana ini. Jika dikumpulkan menjadi satu tabungan bencana, kota Batu menuju predikat pelaksanaan bunuh diri ekologi. Jika pertambangan panas bumi nihil dampak kerusakan lingkungan atau pengusaha dan para baronnya memiliki hasil survey murni, mengapa tidak membukanya kepada publik khususnya warga kota Batu. Lokasi tempat pertambangan, teknologi apa yang akan dipakai, atau kajiannya pun tidak pernah dibuka untuk publik. Demikian lagi pertanyaan untuk apa dan siapa energi ini diperuntukan sehingga harus dipaksakan dan tergesa-gesa. Bukankah kegiatan pembunuhan baru ini hanya akan menjadi masalah baru bagi kota Batu. Lebih-lebih yang menjadi pertanyaan adalah kampanye tentang panas bumi ini berbasis energi baru terbarukan, apa prasyaratnya dan siapa yang menentukan bahwa pembunuh satu ini berbasis energi baru terbarukan, apakah masyarakat yang terdampak dilibatkan untuk mendefinisikan energi baru terbarukan, dan atas dasar apa pertambangan panas bumi yang ekstraktif ini termasuk energi bersih padahal juga turut merontokkan kualitas lingkungan dan merampok ruang hidup masyarakat.