
“Saat musim panen, bapak-bapak warga Lakardowo memilih untuk bertahan di ladang. Sedang para perempuan yang berani ini turun ke jalan. Meminta keadilan ruang hidupnya yang tercemar Limbah B3 dari Pabrik yang tak pernah diinginkan”
Salah satu dari sekian banyak studi dan literature tentang agraria yang paling menarik adalah ekofeminisme. Bagaimana tidak? Bagi siapapun yang pernah membaca literature dan kajian advokasi praktis ini akan merasakan langsung penindasan itu. Jika apa yang mereka anggap dominasi manusia atas manusia lainnya, dominasi manusia atas alam adalah hal yang paling relevan untuk mengagungkan kembali ekofeminisme.
Menurut catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dalam artikel transisi.org, selama tahun 2015, terjadi 252 konflik agraria struktural dengan luas wilayah konflik 400.430 hektar. Sektor Perkebunan memiliki konflik paling luas yang wilayah konfliknya ditahun itu adalah sektor perkebunan sebanyak 127 konflik (50%) dan luas wilayah konflik 302.526 hektar (76%). Pada tahun 2016 Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat telah mencapai 6.772.633 hektar perkebunan dengan komposisi 702 Perusahaan Perkebunan didominasi oleh sawit (Transisi, 2019). Sejak kebijakan otonomi daerah dimulai tahun 2000, pemerintah daerah lebih tertarik lebih tertarik memburu rentetan pundi yang dapat diperolehnya, baik dari pembagian keuangan oleh pemerintah pusat, maupun pemberian izin-izin. Alih-alih mengurus masalah porak-porandanya tanah air juga kampung halaman rakyat. negara justru memfasilitasi pemenuhan kepentingan akumulasi kekayaan segelintir orang. (Noer Fauzi Rachman: 21).
Saya akan menempatkan perjuangan perempuan sebagai pusat analisis perjuangan di sektor agraria dalam tulisan ini. Kerusakan alam terjadi disebabkan eksploitasi manusia atas alam guna memenuhi kebutuhan manusia itu sendiri. Cara pandang antroposentrisme ini memang banyak melingkupi cara pandang kita atas alam sebagai manusia selama beratus-ratus tahun lalu hingga sekarang. Belum lagi, manusia atau siapapun pemilik modal selalu membutuhkan nilai dalam mengeksploitasi suatu alam. Nilai itu adalah uang secara materil, dan ekspansi lahan baru secara besar. Dalam tulisan ini, saya membagi tulisan menjadi 3 bagian. Bagian pertama adalah pembangunan, ketimpangan gender, dan realitas kekerasan. Bagian kedua yaitu bagaimana negara mengkontrol perempuan hingga sektor domestik. Ketiga, menuliskan wujud ekofeminisme yang saya temui.
Ketimpangan gender bukan peran pembangunan, namun realitas kekerasan dan bagaimana menyelesaikanya
Data dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, pada sebuah forum Trading Development and Gender Equality yang berlangsung di Asian Development Bank Annual Meeting 2019 di Fiji, Sabtu (4/5/2019), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Menteri PPN/Bappenas) menyebut jika kaum perempuan adalah aset, potensi, dan investasi penting bagi negara Indonesia untuk berkontribusi secara signifikan sesuai kapabilitas dan kemampuannya. Langkah strategis disiapkan untuk mengatasi isu pemberdayaan perempuan, kesetaraan gender, sekaligus mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDG’s), terutama tujuan kelima yaitu kesetaraan gender. Alih-alih menyelesaikan masalah, pemerintah malah menihilkan ketimpangan gender realitas yang terjadi. Banyak hal yang lebih parah ketimbang merencanakan perempuan sebagai individu yang berkontribusi bagi kemajuan negara.

Sumber gambar: bps.go.id
Data Badan Pusat Statistik di atas memiliki kesimpulan atau uraian;
“Menurut Peraturan Menteri PPPA No. 1 Tahun 2010 tentang SPM Bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan: Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ranah publik atau dalam kehidupan pribadi”.
Pada kenyataanya perempuan mengalami penindasan ganda di tengah ruang hidup dan juga hak atas hidup. Pada uraian tulisan ini, saya akan mengurai keterkaitan penindasan perempuan, alam dan juga beban perempuan yang harus mereka hadapi. Perempuan adalah entitas gender yang sangat dirugikan dari eksploitasi alam ketimbang laki-laki. Bencana karhutla, penggusuran ruang hidup masyarakat adat, sengketa lahan, hingga pencemaran limbah di wilayah pedesaan menjadi catatan konflik agraria sekarang dan keberpihakan negara terkait penyelesaian pelanggaran HAM di sektor agraria yang masih suram. Gender merupakan subjek fundemental yang terpapar penindasan struktural maupun kultural budaya. Dalam catatan Jurnal Perempuan, Vol. 25 No. 1, Februari 2020 berjudul Perempuan Bertarung dengan Api di Lahan Gambut : Kebijaksanan Perempuan desa di Provinsi Kalimantan Tengah dan Riau menyebutkan jika gender tidak hanya terdiri dari kelas sosial, kasta, ras, budaya dan suku, namun juga tempat/geografis, dan praktik-praktik pembangunan itu sendiri. Dalam ekofeminisme, tidak berhenti pada keterkaitan eksploitasi alam dan juga dominasi terhadap perempuan, namun melihat agensi Perempuan dalam memulihkan dan menjaga kelestarian lingkungan. Mencari pengalaman perempuan sebagai fasilitiator untuk mencari jalan keluar dan menawarkan cara pandang menghadapi tantangan struktural dan kultural. Guna menghancurkan dominasi dari budaya patriarkis hingga ke akarnya (Jurnal Perempuan, Vol. 25 No. 1, Februari 2020: 6).
Kedekatan perempuan dengan alam membuat perempuan memperhitungkan unsur dan kelestarian alam. Bahwasanya, di wilayah pedesaan, perempuan membutuhkan hasil alam untuk dikelola secara berlanjut. Kelompok perempuan, baik dari ibu-bu desa hingga komunitas perempuan adat, hidup di tengah kompleksitas tata kuasa, tata Kelola, dan harus menanggung beban dari progam pembangunan yang eksploitatif. Oleh karena itu, menurut Catrina Indisaturi, tidak hanya di sektor publik, tetapi; perempuan harus diberi ruang setara untuk memperoleh sumber daya yang ada, turut berpartisipasi dalam proses-proses perencanaan untuk pencegahan kerusakan alam, memiliki kendali dalam menentukan hal-hal yang akan dilakukan terkait pencegahan, dan penanggulangan kerusakan alam (Jurnal Perempuan, Vol. 25 No. 1, Februari 2020: 53).
Negara telah Mengkontrol Hajat Hidup Perempuan dan Melakukan Kekerasan Setiap Waktu
Konvensi Tentang Penghapusan Segala Jenis Diskriminasi Terhadap Perempuan Pasal 14 ayat (2):
Negara-negara Pihak wajib untuk melakukan upaya-upaya yang tepat untuk menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan di pedesaan dalam rangka memberi kepastian, berdasarkan persamaan antara laki-laki dan perempuan, bahwa mereka turut berpartisipasi dan mendapat keuntungan dari pembangunan desa dan terutama harus memberi kepastian bagi perempuan
Masyarakat Agrikultur berubah menjadi masyarakat industri. Kebutuhan negara akan pasokan sumber daya manusia untuk pembangunan nasional semakin meningkat. Dalam buku Surplus Pekerja dan Kapitalisme Pinggiran karya Muhtar Habibi, dijelaskan jika suatu pasar bebas diperbolehkan berfungsi dengan baik, pekerja informal yang digadang mampu menjadi pengusaha mikro, malah menumbuhkan limpahan surplus populasi relatif; tercipta banyak pekerja informal karena bebasnya pasar. Kombinasi tersebut adalah penganggura, pekerja informal, dan para pekerja yang tidak berbadan hukum. Di tengah klaim pembangunan negara, bertentangan dengan penghapusan pengangguran, dan pekerja informal. Catatan kelam hari ini adalah, hanya untuk bertahan hidup saja, siapapun yang hidup berdampingan dengan alam masih memiliki kecenderungan yang mengkhawatirkan akibat industri yang terus berekspansi setiap waktu.
Perempuan Papua misalnya, akses kerja-kerja domestik atas air telah membawa banyak kekhawatiran kepada mama Papua. Di banyak daerah termasuk di pegunungan Papua yang curam, para perempuan bertanggung jawab untuk mengambil persediaan air untuk rumah dan kehidupan keluarga. Alasan tersebut banyak menghalangi kesehatan perempuan itu sendiri karena akses jalur yang sulit. Perempuan membutuhkan air lebih banyak, untuk minum, pengelolaan masak, dan kesehatan gizi seorang perempuan jika ia sedang mengandung. Kehamilan adalah sesuatu yang harus perempuan terima. Disaat tambang-tambang berdiri, dan hasil alam yang semakin tergerus, perempuan di wilayah pedesaan memiliki beban ganda. Saat perusahaan tambang beroperasi dan mengeluarkan banyak limbah, perempuan yang sedang mengandung menjadi imbasnya terkait kondisi kesehatan kandungannya. Begitulah penindasan ganda yang terus perempuan jalani.
Disparitas dan pandangan perempuan yang memarjinalkan mereka adalah hal yang memperparah kondisi ketimpangan gender di wilayah pedesaaan maupun perkotaan. Pelabelan negative pada perempuan desa yang tidak bekerja atau tidak melakukan kerja-kerja di dapur dalam lingkup keluarga dan pandangan “Ibuisme” semakin memperparah kondisi ini. Politik pembangunan menaruh perhatian khusus pada bencana ekologi dan juga perempuan. Bagi ekofeminisme, perempuan dan alam adalah cerminan kehidupan sosial dan generasi setelahnya. Apa yang dilahirkan adalah capital yang paling penting daripada sebuah angka sensus penduduk. Artinya, kontrol atas kelahiran di dalam suatu negara disumpah-serapah untuk mendemonstrasikan jika perempuan seumpama mesin-mesin yang mencetak manusia – untuk dijadikan sumber daya yang potensial untuk pembangunan negara yang potensial. Hampir di belahan dunia manapun, kampanye negara atas otoritas perempuan adalah praktik dan kontrol yang meligitimasi kedudukan patriariarkis yang semakin kuat. Perempuan mendapatkan kontrol yang kuat atas kehamilan di luar nikah, pernikahan formal, ritual pernikahan adat, dan tekanan budaya patriarkis dari status pernikahan. Sebagai contoh, seorang perempuan yang men-janda akan mendapatkan banyak ancaman psikis yang sangat mengerikan jika budaya ini terus berjalan.
Perempuan yang Saya Temui dan Wujud Ekofeminisme
“Tangan-tangan lembut perempuan merupakan tangan penjaga dan perawat alam yang paling magis”.
Sutamah di desa Lakardowo-Mojokerto, Wagirah di Temon, Kulo Progo-Yogyakarta, ibu-ibu Kendeng, dan ibu-Ibu pejuang di 3 titik konflik tambang Banyuwangi; Tumpang Pitu, Gunung Salakan, dan Pakel. Bagaimana tanggapan saya sebagai penulis? Luar biasa keren dan emosional. Pada titik konflik antara industri besar dan warga terdampak konflik hamper semuanya dipimpin oleh perempuan. Mereka adalah gambaran dan kekuatan gejolak dalam narasi sejarah yang sekarang perlahan meredup. Merekalah yang menguatkan pejuang-pejuang di pelosok negeri, dan mahasiswa untuk terus memperjuangkan keadilan dan menghapus penindasan. Satu suara dari para pejuang perempuan, dapat mengukur bahwa pemerintah adalah wujud kekerasan terhadap perempuan. Sosok mereka, menguatkan pandangan kita bahwa pembangunan yang dilakukan tidak sejalan dengan kesetaraan gender dan wujud subordinasi perempuan yang termajinalkan. Mereka tidak kalah dan tidak lebih rendah dari laki-laki, kendati secara kultural patriarkal sering dan “pasti” direndahkan. Mereka tidak peduli dengan label kanca wingking, teman belakang, karena kehidupan harus diperjuangkan dalam perjuangan nyata.
Realitas historiografi dan budaya yang demikian harus diubah, bukan hanya demi penghormatan kepada kaum perempuan itu sendiri, tetapi lebih dalam dari pada itu. Mereka bukanlah orang yang bergantung terhadap kerja kaum laki-laki (suami), tetapi bagian integral dari manusia kerja (homo faber) yang dalam perjuangan hidup keluarga untuk mengidupi kehidupan. Mereka adalah wujud dari ekofemisnisme yang dapat merepresentasikan: bahwa alam bagi mereka tidak dipandang sebagai sumber pangan. Namun lebih dari itu, sungai-sungai dan rawa adalah tempat perempuan adat mengajari anak-anak mereka untuk menyelamatkan diri dan bertahan hidup. Begitulah kehidupan berlangsung.
“Perempuan, seperti halnya laki-laki, juga pelaku sejarah!”.
Hak atas tanah adalah hak atas hidup!
Penulis: Ahmad Kevin Alfirdaus
Referensi artikel:
Jurnal perempuan edisi 104. Vol 25 No. 1 Februari 2020: Perempuan dan Lahan Gambut. Kumpulan Artikel. (Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan, Cetakan 1, Februari 2020)
Ekofeminisme III: Tambang, Perubahan Iklim & Memori Rahim. Kumpulan Artikel. (Yogyakarta: Jalatustra, cetakan 1, 2015)
Noer Fauzi Rachman. Panggilan Tanah Air. (Yogyakarta: INSISTPress, Oktober 2017). Hlm, 21
https://pmb.lipi.go.id/perempuan-dan-desa-sudahkah-merdeka. Diakses 9 Desember 2020
https://www.bps.go.id/indikator/indikator/view_data/0000/data/1823/sdgs_5/1. Diakses 9 Desember 2020
https://www.kemenkopmk.go.id/optimalisasi-peran-perempuan-dalam-pembangunan. Diakses 9 Desember 2020
https://libcom.org/library/ecology-feminism-feminism-ecology. Diakses 9 Desember 2020
https://ylbhi.or.id/bibliografi/penggusuran-paksa-dan-hak-atas-perumahan. Diakses 9 Desember 2020
https://transisi.org/petaka-rezim-sawit-global-ilusi-kesejahteraan-konflik-sosial-dan-perampasan-ruang-hidup. Diakses 9 Desember 2020